TINDAK PIDANA EKONOMI
https://www.gasmangazali.com/2016/09/ban-pecah-truk-bermuatan-kardus.html
Tindak pidana ekonomi adalah suatu tindak
pidana yang mempunyai motif ekonomi dan lazimnya dilakukan oleh
orang-orang yang mempunyai kemampuan intelektual dan mempunyai posisi
penting dalam masyarakat atau pekerjaannya. Pengertian kejahatan ekonomi
adalah setiap perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan
dalam bidang perekonomian dan bidang keuangan serta mempunyai sanksi
pidana.
Unsur-unsur tindak pidana yaitu:
- Suatu perbuatan hukum yang diancam dengan sanksi pidana.
- Dilakukan oleh seorang atau korporasi didalam pekerjaannya yang sah atau di dalam pencarian atau usahanya di bidang industri atau perdagangan.
- Untuk tujuan memperoleh uang atau kekayaan, untuk menghindari pembayaran uang atau menghindari kehilangan atau kerugian kekayaan, memperoleh keuntungan bisnis atau keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.
Bentuk-bentuk tindak pidana ekonomi:
- Pelanggaran penghindaran pajak
- Penipuan atau kecurangan di bidang perkreditan (credit fraud)
- Penggelapan dana-dana masyarakat (embezzlement of public founds) dan penyelewengan dana-dana masyarakat (missappropriation of public founds)
- Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan keuangan (violation of currency regulations)
- Spekulasi dan penipuan dalam transaksi tanah (speculation and swindling in land transaction) serta penyelundupan (smuggling)
- Delik-delik lingkungan
- menaikkan harga (over pricing) serta melebihi harga faktur (over invoicing), juga mengekspor dan mengimpor barang-barang di bawah standar dan bahkan hasil produksi yang membahayakan (export and import of substandart and dangerously unsafe products)
- Eksploitasi tenaga kerja (labour exploitation)
- Penipuan konsumen (coustamer fraud)
Salah satu bentuk rill tindak pidana ekonomi adalah kejahatan
komersial yaitu kejahatan yang berhubungan dengan ekonomi perdagangan
dan keuangan.
Kategori kejahatan komersial:
- Penyimpangan perbankan yaitu penipuan uang muka L/C, promes dan wesel, pemalsuan uang penyimpanan dalam pengiriman uang.
- Penyimpangan perdagangan yaitu kepailitan, kejahatan perdagangan, perubahan aset perusahaan dan pemalsuan kontrak.
- Penyimpangan pembayaran perdagangan eceran, cek palsu, kredit palsu, cek kosong.
- Penyimpangan yang berkaitan dengan iverstasi, surat-surat berharga, saham dan obligasi palsu, manipulasi pasar, penyimpangan pasar.
- Penyimpangan pajak dan kejahatan asuransi.
Kasus yang menimpa nasabah Bank Century apakah merupakan tindak
pidana ekonomi ? ya, karena dalam kasus bank Century negara mengalami
kerugian sebesar Rp 6,7 triliun, hal ini termasuk dalam unsur-unsur
tindak pidana ekonomi. Demikian sedikit ulasan tentang tindak pidana
ekonomi yang bisa saya jabarkan. Atas waktu dan perhatiannya saya
ucapkan terima kasih
Sumber : https://frymash.wordpress.com