HAK MILIK INTELEKTUAL
https://www.gasmangazali.com/2016/09/pondok-pesantren-mannilingi-bulo-bulo.html
Apakah Hak Cipta itu ?
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
perundang-undangan yang berlaku.
Apakah yang dimaksud dengan pengumuman?
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan,
pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat
apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun
sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat orang lain.
Apakah yang dimaksud dengan perbanyakan?
Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara
keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan
bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan
secara permanen atau temporer.
Apakah yang dimaksud dengan pencipta?
Yang dimaksud dengan pencipta adalah:Seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau
keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Siapakah yang dianggap sebagai pencipta atau pemegang hak cipta terhadap suatu ciptaan?
Jika suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian tersendiri yang
diciptakan dua orang atau lebih maka yang dianggap sebagai pencipta
ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan
itu, atau jika tidak ada orang itu, yang dianggap sebagai pencipta ialah
orang yang menghimpunnya, dengan tidak mengurangi hak cipta
masing-masing atas bagian ciptaannya.
Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang, diwujudkan dan
dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang
merancang, maka penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain
dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang
untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian
lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pembuat sebagai
penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan
dinas.
Ketentuan tersebut berlaku pula bagi ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan
pesanan, maka pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai
pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain
antara kedua pihak.
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal daripadanya
dengan tidak menyebut seseorang sebagai penciptanya, maka badan hukum
tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika dibuktikan
sebaliknya.
Apakah yang dimaksud dengan pemegang hak cipta?
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau
pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
Apakah yang dimaksud dengan ciptaan?
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Apakah suatu ciptaan perlu didaftarkan untuk memperoleh perlindungan hak cipta?
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu
diwujudkan dalam bentuk yang nyata.Pendaftaran ciptaan tidak merupakan
suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta
maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan
surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal
di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan
tersebut.
Apakah yang dimaksud dengan pelaku?
Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang
menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan,
mendeklamasikan atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra,
foklor atau karya seni lainnya.
Apakah yang dimaksud dengan produser rekaman suara?
Produser rekaman suara adalah orang atau badan hukum yang pertama
kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman
suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun
perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
Apakah yang dimaksud dengan lembaga penyiaran?
Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang
berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran
dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem
elektromagnetik.
Apakah lisensi itu?
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau
pemegang hak terkait, kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau
memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan
tertentu.
Apakah dewan hak cipta itu dan apa tugasnya?
Dewan hak cipta adalah dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden berdasarkan usulan Menteri Kehakiman yang memberikan
penyuluhan, bimbingan dan pembinaan tentang hak cipta. Dewan ini
anggotanya terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi, dan
anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang hak cipta.
Sebutkan dasar perlindungan hak cipta!
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam
Undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan
Undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan
Undang-undang No.12 Tahun 1997.
Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam
Undang-undang No. 19 Tahun 2002.Beberapa peraturan pelaksana yang masih
berlaku yaitu :
- Peraturan Pemerintah RI No.14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
- Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
- Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection of Literary and Artistic Works;
- Keputusan Presiden RI No.19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
- Keputusan Presiden RI No.17 Tahun 1988 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
- Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
- Keputusan Prcsiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
- Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
- Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.01-HC.O3.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
- Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
- Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
- Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
Apakah hak cipta itu dapat dialihkan?
Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
- pewarisan;
- hibah;
- wasiat;
- perjanjian tertulis; atau
- sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ciptaan apa saja yang dilindungi oleh UUHC?
Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya :
- Buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan(lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan;
a) Arsitektur;
b) Peta;
c) Seni batik;
d) Fotografi;
e) Sinematografi;
f) Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Bagaimanakah hak cipta atas hasil kebudayaan rakyat atau atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya?
- Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya;
- Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya.
Bagaimana posisi Indonesia di bidang hak cipta di dunia internasional?
Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi international di bidang hak cipta, yaitu :
- Berne Convention tanggal 7 Mei 1997 dengan Keppres No.18 Tahun 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO pada tanggal 5 Juni 1997, Berne Convention tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia pada tanggal 5 September 1997;
- WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan Kepres No. 19 Tahun 1997.
Kini, pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan peratifikasian WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT) 1996.
Hak Moral dan Hak Ekonomi
Apakah yang dimaksud dengan hak moral dan hak ekonomi atas suatu ciptaan?
Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang
tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak
cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Hak ekonomi adalah hak hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
Apakah yang dimaksud dengan hak terkait?
Hak terkait adalah hak eksklusif yang berkaitan dengan hak cipta
yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan
pertunjukkannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau
menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi lembaga
penyiaran untuk membuat, memperbanyak atau menyiarkan karya siarannya.
Jangka Waktu Perlindungan
Berapa lama perlindungan atas suatu ciptaan?
a) Hak cipta atas ciptaan:
- buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain
- drama atau drama musikal, tari, koreografi
- segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung dan seni pahat
- seni batik
- lagu atau musik dengan atau tanpa teks
- arsitektur
- ceramah, kuliah pidato dan ciptaan sejenis lain
- alat peraga
- peta
- terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai
berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima
puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua)
orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal
dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun
sesudahnya.
b) Hak cipta atas ciptaan:
- program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50(lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan;
- Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50(lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan;
Jika hak cipta atas ciptaan tersebut di atas dimiliki atau dipegang
oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak pertama kali diumumkan.
c) Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh Negara berdasarkan:
- Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu;
- Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pendaftaran Ciptaan
Ciptaan apakah yang tidak dapat didaftarkan?
- Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
- Ciptaan yang tidak orsinil
- Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata
- Ciptaan yang sudah merupakan milik umum
Bagaimana syarat-syarat permohonan pendaftaran ciptaan?
- Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada kantor Ditjen HKI), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah)
- Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan
a) Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta
b) Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan
c) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
d) Uraian ciptaan rangkap 3
- Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
- Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor
- Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
- Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
- Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
- Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon ;
a) Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak.
b) Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
c) Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan sebesar Rp.
75.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer
sebesar Rp. 150.000.
Dalam hal apa suatu pendaftaran ciptaan dinyatakan hapus?
Dalam Pasa1 44 UUHC disebutkan bahwa kekuatan hukum dari suatu pendaftaran ciptaan hapus karena:
- penghapusan atas permohonan orang, suatu badan hukum yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak cipta.
- Lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, 30, dan 31 dengan mengingat Pasal 32.
- Dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pelanggaran Hak Cipta
Perbuatan apa yang dimaksud dengan pelanggaran hak cipta?
Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta
apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau
pemegang hak cipta.
Perbuatan apa yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta?
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, hal-hal sebagai berikut:
- Pengumuman dan/atau perbanyakan Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
- Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali jika hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
- Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
- Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan :
a) Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan
pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan,
penulisan kritik, atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari pencipta;
b) Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
- Pembelaan di dalam atau di luar pengadilan;
- Ceramah yang semata2 untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
c) Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para
tunanetra, kecuali jika perbanyakan tersebut bersifat komersial;
d) Perbanyakan suatu ciptaan selain program
komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang
serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan
dan pusat dokumentasi yang bersifat non komersial semata-mata untuk
keperluan aktifitasnya;
e) Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan;
f) Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer
oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk
digunakan sendiri.
Apakah yang dapat pencipta atau pemegang hak cipta lakukan jika ada pihak yang melakukan pelanggaran ?
- Mengajukan permohonan Penetapan Sementara ke Pengadilan Niaga dengan menunjukkan bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak dan bukti adanya pelanggaran Penetapan Sementara ditujukan untuk :
a) Mencegah berlanjutnya pelanggaran hak cipta,
khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar hak cipta atau
hak terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi;
b) Menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran
hak cipta atau hak terkait tersebut guna menghindari terjadinya
penghilangan barang bukti.
- Mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya.
Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, hakim
dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pengumuman
dan/atau perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil
pelanggaran hak cipta (putusan sela).
- Melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHKI.
Bagaimana pengaturan tentang ketentuan pidana dalam undang-undang hak cipta ?
Tindak pidana bidang hak cipta dikategorikan sebagai tindak kejahatan
dan ancaman pidananya diatur dalam Pasal 72 yang bunyinya :
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
- Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidanan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 19 atau Pasal 49 ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Siapa yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang hak cipta?
Selain penyidik pejabat Polisi Negara RI juga pejabat pegawai negeri
tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi pembinaan hak cipta (Departemen Kehakiman) diberi
wewenang khusus sebagai penyidik, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di bidang hak cipta.
Sumber : https://balianzahab.wordpress.com