Amnesti Pajak

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencanangkan program pengampunan pajak atau Amnesti Pajak pada 1 Juli 2016 dan melakukan sosialisasi langsung kepada Wajib Pajak ke berbagai kota di Indonesia. Informasi tentang pengampunan pajak pun telah tersebar secara masif melalui TV, radio, media cetak, elektronik, baliho, banner, leaflet, poster, telepon layanan dan lain sebagainya. Sepantasnyalah, Wajib pajak tidak perlu takut mengikuti Amnesi Pajak karena pemerintah telah menjamin harta yang telah diungkapkan dalam laporan tax amnesty tidak akan diusut asal-usulnya. Presiden Jokowi bahkan melakukan pengawasan langsung atas program ini. Instansi penegak hukum seperti, Kepolisian, kejaksanaan, dan KPK menyambut baik dan mendukung pelaksanaan Undang-undang nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak tersebut demi Indonesia yang lebih baik.
Amnesti Pajak merupakan program pemerintah untuk penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan. Dana yang terkumpul akan digunakan pemerintah untuk pembiayaan infrastruktur yang menunjang kemajuan ekonomi dan kesejehteraan bangsa Indonesia. Ini sebagai kesempatan emas untuk memulai babak baru dalam keterbukaan informasi antara pemerintah dan rakyat (Wajib Pajak). Wajib Pajak dipersilakan mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPhnya selengkap-lengkapnya agar “tidak ada dusta di antara kita”.
Wajib Pajak cukup membayar 2% saja apabila mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT PPh) di dalam wilayah Indonesia atau repatriasi (memasukan harta dari luar negeri) sebelum 1 Oktober 2016, 3% sebelum 1 Januari 2017 dan 5% sebelum 1 April 2017. Sedangkan untuk deklarasi harta di luar negeri dengan tarif 2 kali lipat dari repatriasi. Bagi pengusaha UKM yang beromset 4,8 Miliar setahun yang mengungkapkan hartanya hingga 10 milyar hanya membayar tebusan 0,5% dan 2% saja bagi yang hartnya lebih dari 10 milyar.
Berikut ini penjelasan singkat tentang Amnesti Pajak (Tax Amnesty)

Apa itu Amnesti Pajak?

Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Siapa yang bisa memanfaatkan Amnesti Pajak?

Yang dapat memanfaatkan kebijakan Amnesti Pajak adalah:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Wajib Pajak Badan
  3. Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
  4. Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak

Kapan berlakunya Amnesti Pajak?

Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:
  1. Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
  2. Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
  3. Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017

Mengapa saya harus ikut Amnesti Pajak?

Kebijakan Amnesti Pajak adalah terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara. Kebijakan Amnesti Pajak juga tidak akan diberikan secara berkala. Setidaknya, hingga beberapa puluh tahun ke depan, kebijakan Amnesti Pajak tidak akan diberikan lagi.
Kebijakan Amnesti Pajak, dalam penjelasan umum Undang-Undang Pengampunan Pajak, hendak diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan sehingga membuat ketidakpatuhan Wajib Pajak akan tergerus di kemudian hari melalui basis data kuat yang dihasilkan oleh pelaksanaan Undang-Undang ini.
Ikut serta dalam Amnesti Pajak juga membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi; merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Kemana mengajukan Amnesti Pajak?

Ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri dengan membawa Surat Pernyataan.
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri juga tempat awal yang harus dituju untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan.

Bagaimana tata cara mengikuti Amnesti Pajak?

Tata cara pengajuan Amnesti Pajak dijelaskan pada artikel berikut ini, klik disini untuk mengetahui tata cara mengikuti Amnesti Pajak.

Related

Opini 6419497639058763888





item