Amnesti Pajak
https://www.gasmangazali.com/2016/10/amnesti-pajak.html
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencanangkan program pengampunan
pajak atau Amnesti Pajak pada 1 Juli 2016 dan melakukan sosialisasi
langsung kepada Wajib Pajak ke berbagai kota di Indonesia. Informasi
tentang pengampunan pajak pun telah tersebar secara masif melalui TV,
radio, media cetak, elektronik, baliho, banner, leaflet, poster, telepon
layanan dan lain sebagainya. Sepantasnyalah, Wajib pajak tidak perlu
takut mengikuti Amnesi Pajak karena pemerintah telah menjamin harta yang
telah diungkapkan dalam laporan tax amnesty tidak akan diusut
asal-usulnya. Presiden Jokowi bahkan melakukan pengawasan langsung atas
program ini. Instansi penegak hukum seperti, Kepolisian, kejaksanaan,
dan KPK menyambut baik dan mendukung pelaksanaan Undang-undang nomor 11
tahun 2016 tentang pengampunan pajak tersebut demi Indonesia yang lebih
baik.
Amnesti Pajak merupakan program pemerintah untuk penghapusan pajak
yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan
dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan
membayar Uang Tebusan. Dana yang terkumpul akan digunakan pemerintah
untuk pembiayaan infrastruktur yang menunjang kemajuan ekonomi dan
kesejehteraan bangsa Indonesia. Ini sebagai kesempatan emas untuk
memulai babak baru dalam keterbukaan informasi antara pemerintah dan
rakyat (Wajib Pajak). Wajib Pajak dipersilakan mengungkapkan harta yang
belum dilaporkan dalam SPT PPhnya selengkap-lengkapnya agar “tidak ada
dusta di antara kita”.
Wajib Pajak cukup membayar 2% saja apabila mengungkapkan harta yang
belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT PPh) di
dalam wilayah Indonesia atau repatriasi (memasukan harta dari luar
negeri) sebelum 1 Oktober 2016, 3% sebelum 1 Januari 2017 dan 5% sebelum
1 April 2017. Sedangkan untuk deklarasi harta di luar negeri dengan
tarif 2 kali lipat dari repatriasi. Bagi pengusaha UKM yang beromset 4,8
Miliar setahun yang mengungkapkan hartanya hingga 10 milyar hanya
membayar tebusan 0,5% dan 2% saja bagi yang hartnya lebih dari 10
milyar.
Berikut ini penjelasan singkat tentang Amnesti Pajak (Tax Amnesty)
Apa itu Amnesti Pajak?
Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh
Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya
terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan
sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun
2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara
melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang
tebusan.
Siapa yang bisa memanfaatkan Amnesti Pajak?
Yang dapat memanfaatkan kebijakan Amnesti Pajak adalah:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib Pajak Badan
- Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
- Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak
Kapan berlakunya Amnesti Pajak?
Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:
- Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
- Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
- Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017
Mengapa saya harus ikut Amnesti Pajak?
Kebijakan Amnesti Pajak adalah terobosan kebijakan yang didorong oleh
semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya
sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi
antarnegara. Kebijakan Amnesti Pajak juga tidak akan diberikan secara
berkala. Setidaknya, hingga beberapa puluh tahun ke depan, kebijakan
Amnesti Pajak tidak akan diberikan lagi.
Kebijakan Amnesti Pajak, dalam penjelasan umum Undang-Undang
Pengampunan Pajak, hendak diikuti dengan kebijakan lain seperti
penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan Undang-Undang tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak
Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis
lain di bidang perpajakan dan perbankan sehingga membuat ketidakpatuhan
Wajib Pajak akan tergerus di kemudian hari melalui basis data kuat yang
dihasilkan oleh pelaksanaan Undang-Undang ini.
Ikut serta dalam Amnesti Pajak juga membantu Pemerintah mempercepat
pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang
antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik,
perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan
investasi; merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem
perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan
yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan meningkatkan
penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan
pembangunan.
Kemana mengajukan Amnesti Pajak?
Ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat
lain yang ditentukan oleh Menteri dengan membawa Surat Pernyataan.
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain
yang ditentukan oleh Menteri juga tempat awal yang harus dituju untuk
meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen
yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan.
Bagaimana tata cara mengikuti Amnesti Pajak?
Tata cara pengajuan Amnesti Pajak dijelaskan pada artikel berikut ini, klik disini untuk mengetahui tata cara mengikuti Amnesti Pajak.
Sumber : http://www.pratama.co