Kuasa Hukum Ari Darmawan: Sudah Dikasih Uang Kok Kasus Tetap Lanjut?

Ari Darmawan yang berprofesi sebagai sopir taksi online  menjadi korban salah tangkap. Dia kini menjadi terdakwa kasus pencurian dan pertarungan melawan penumpang yang tak pernah membawanya.  Dalam persidangan, terungkap ada uang sebesar Rp14 juta yang diberikan keluarga Ari Darmawan kepada korban bernama Suhartini.  Uang yang diberikan sebagai ganti laporan atau bantuan agar laporan polisi yang dibuat Suhartini tidak diterima. Meski demikian, Ari menolak semua tuduuhan yang dituduhkan korban itu.  “Mereka meminta uang meminta Rp14 juta untuk berdamai. Tapi apa nyatanya, kasusnya naik ke meja hukum juga, ”kata salah satu anggota tim kuasa hukum Ari Darmawan, Yoshua Napitupulu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Persidangan sopir taksi online bernama Ari Darmawan (21) yang meminta korban salah tangkap aparat kepolisian di PN Jakarta Selatan,
Rabu (5/2/2020). (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Yoshua menyebuutkan hal yang dianggap lebih disukai yang diduga diikuti oleh kriminalisasi yang dialami Ari Darmawan.  Bahkan, ketua tim meminta hukum Ari Darmawan sebagai Hotma Sitompul telah meminta uang yang diminta saat di muka sidang.  Dia meminta uang ini kembali jika kliennya terbukti tidak memenangkan.  "Saudari bukti siap menerima uang yang disebut ganti rugi jika terdakwa terbukti tidak kalah?" tanya salah satu kuasa hukum Ari, Hotma Sitompul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).  "Saya siap," jawab Suhartini.

Seperti diketahui, laporan dugaan salah tangkap itu berawal kompilasi Ari mendapat pesanan dari seorang pelanggan berinisial S pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.  Kala itu, Suhartini meminta dijemput dari daerah Kemang Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.  Ketika mendapat pesanan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi.  Namun tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini. Suhartini pun pada akhirnya tidak jadi naik ke mobil Ari.  Namun keesokan harinya, Ari langsung didatangi polisi dan ditangkap karena dituduh melakukan tindak pelanggaran dan kekerasan.

Ari kemudian memberikan mandat kepada Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Jakarta sebagai kuasa hukum untuk memulai melakukan investigasi.  Dari hasil investigasi tersebut, Ternyata Suhartini memulai mendapatkan pengemudi taksi online bernama Dadang. Setelah Suhartni masuk ke mobil, Dadang langsung mengembalikan pesanan oleh sepihak.  Selama proses pemeriksaan, Ari kerap mendapatkan tekanan dari para penyidik ​​karena menyetujui menerima tindakannya. Ari berharap proses persidangan bisa membuktikan dirinya tidak berhasil.


Sumber : kompas.com

Related

Hukum dan Kriminal 8843085172188106187





item