Tiga Sumber Hukum Primer dalam Hukum Internasional: Fondasi Kerjasama Antarnegara
Hukum internasional memainkan peran penting dalam kerjasama antarnegara. Terbagi menjadi sumber hukum primer dan subsider, sumber hukum primer adalah yang paling penting dan bisa berdiri sendiri. Ada tiga jenis sumber hukum primer dalam hukum internasional:
Perjanjian Internasional
Ini adalah kesepakatan hukum antar negara. Perjanjian internasional mencakup berbagai bidang seperti perdagangan dan hak asasi manusia. Indonesia, misalnya, telah melakukan Perjanjian Linggarjati, Renville, dan Roem-Royen.
Kebiasaan Internasional
Ini adalah praktik umum yang diterima sebagai hukum berdasarkan adat atau perilaku yang diulang-ulang. Contohnya adalah kebiasaan memberikan kekebalan kepada kepala negara yang berkunjung.
Prinsip Hukum Umum
Ini adalah prinsip-prinsip yang diakui oleh negara-negara beradab dan berdasar pada sistem hukum modern. Fungsinya meliputi pelengkap, penafsir, dan pembatas hukum internasional. Contoh prinsip hukum umum termasuk laches, good faith, res judicata, dan imparsialitas hakim, yang digunakan oleh pengadilan internasional bila sumber hukum lain tidak tersedia.
Secara umum, hukum internasional berkembang dari hanya mengatur hubungan antarnegara menjadi juga melibatkan organisasi internasional, individu, dan perusahaan multinasional.