LAYANAN HUKUM


LINGKUP LAYANAN HUKUM

Litigasi : layanan jasa hukum di Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Niaga, Peradilan HAM dan Peradilan Agama. 

Perbankan : layanan  jasa  hukum terhadap  segala transaksi Perbankan, termasuk dan tidak terbatas pada perkreditan, sindikasi, restrukturisasi, penyelesaian kredit macet, eksekusi grosse akta, mewakili atau mendampingi bank dalam menyelesaikan segala permasalahan hukum baik secara perdata maupun pidana di dalam maupun diluar pengadilan.

Bisnis : layanan jasa hukum terhadap segala kegiatan bisnis  perusahaan,  Penggabungan,  Akuisisi, Likuidasi, Konsolidasi, Restrukturisasi, Investasi, Transaksi Keuangan dan Lembaga Penjamin Keuangan, Kontrak-kontrak komersial, dokumen- dokumen perdagangan, termasuk menyelesaikan segala bentuk sengketa bisnis.

Infrastruktur : layanan  jasa  hukum  kepada  para peserta tender dan mewakili penanggung jawab proyek untuk menyiapkan kontrak-kontrak dan dokumen-dokumen tender. Jasa hukum mencakup pemberian  masukan  dibidang  prosedur  hukum dan persyaratan untuk mengikuti proses tender, mendampingi    dan    mewakili    dalam    rapat-rapat pra-penawaran serta menegosiasikan kontra-kontrak terkait.

Pasar Modal : layanan jasa hukum dalam persiapan go public, mewakili klien dalam menyelesaikan sengketa yang timbul dalam kegiatan pasar modal.

Hak Milik Intelektual : layanan jasa hukum atas sengketa paten, merk dagang, hak cipta, rahasia dagang, dan desain industri termasuk dibidang risensi dan waralaba.

Agraria :  layanan  jasa  hukum  terhadap  segala sengketa pertanahan.

Perburuhan : layanan jasa hukum kepada perusahaan maupun karyawan dalam setiap sengketa perburuhan

Tindak Pidana Ekonomi : layanan  jasa  hukum berkaitan dengan perkara-perkara tindak pidana ekonomi dan tindak pidana bidang tertentu.
Perorangan : layanan jasa hukum kepada perorangan dibidang hukum kekeluargaan (perkawinan, gugatan perceraian dan pembagian harta perkawinan) hukum benda, perikatan dan waris.

BENTUK LAYANAN HUKUM

Penyelesaian masalah hukum, melakukan analisis berbagai masalah hukum bisnis, memberikan opini, advis dan melaksanakan atau membantu penyelesaian permasalahan melalui berbagai alternative antara lain dan tidak terbatas pada :

Litigasi, yaitu   memberikan   nasehat   dan bertindak  mewakili  Klien  dalam penyelesaian berbagai masalah hukum di Kepolisian,  Kejaksaan  dan  di  depan Peradilan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung RI. 

Perdamaian, yaitu penyelesaian permasalahan secara damai diluar proses peradilan, selaku mediator, negosiator, rekonsiliator melalui pendekatan komersian dan sesuai prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Arbitrase, membantu atau mewakili Klien dalam   proses   perwasitan   baik   sebagai anggota perwasitan maupun selaku penasehat / pendamping.

Legal Engineering & Restructuring, membantu Klien dalam menemukan / menciptakan pola dan melaksanakan restrukturisasi bisnis dan perdagangan, sehingga bisnis Klien dapat bangkit kembali atau dapat dikembangkan dan dikelola secara maksimal dengan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Legal asistensi, memberikan asistensi hukum kepada Klien dalam in house lawyer.

Legal Drafting, membuat berbagai kontrak bisnis dan document hukum lainnya termasuk melakukan legal review atas dokument-dokument hukum.

Pendapat  dan  Nasehat  Hukum,   memberikan pendapat dan nasehat hukum atas segala permasalahan hukum.

Legal Audit / due diligence, melakukan audit dari segi  hukum  untuk  berbagai  tujuan  seperti pemberian  kredit,  restrukturisasi,  go  public  dan lain-lain.





static_page