LAYANAN HUKUM
LINGKUP LAYANAN HUKUM
Perbankan : layanan jasa hukum terhadap segala transaksi
Perbankan, termasuk dan tidak terbatas pada perkreditan, sindikasi,
restrukturisasi, penyelesaian kredit macet, eksekusi grosse akta,
mewakili atau mendampingi bank dalam menyelesaikan segala permasalahan
hukum baik secara perdata maupun pidana di dalam maupun diluar
pengadilan.
Bisnis : layanan jasa hukum terhadap segala kegiatan bisnis
perusahaan, Penggabungan, Akuisisi, Likuidasi, Konsolidasi,
Restrukturisasi, Investasi, Transaksi Keuangan dan Lembaga Penjamin
Keuangan, Kontrak-kontrak komersial, dokumen- dokumen perdagangan,
termasuk menyelesaikan segala bentuk sengketa bisnis.
Infrastruktur : layanan jasa hukum kepada para peserta
tender dan mewakili penanggung jawab proyek untuk menyiapkan
kontrak-kontrak dan dokumen-dokumen tender. Jasa hukum mencakup
pemberian masukan dibidang prosedur hukum dan persyaratan untuk
mengikuti proses tender, mendampingi dan mewakili dalam
rapat-rapat pra-penawaran serta menegosiasikan kontra-kontrak terkait.
Pasar Modal : layanan jasa hukum dalam persiapan go public,
mewakili klien dalam menyelesaikan sengketa yang timbul dalam kegiatan
pasar modal.
Hak Milik Intelektual : layanan jasa hukum atas sengketa
paten, merk dagang, hak cipta, rahasia dagang, dan desain industri
termasuk dibidang risensi dan waralaba.
Agraria : layanan jasa hukum terhadap segala sengketa pertanahan.
Perburuhan : layanan jasa hukum kepada perusahaan maupun karyawan dalam setiap sengketa perburuhan
Tindak Pidana Ekonomi : layanan jasa hukum berkaitan dengan perkara-perkara tindak pidana ekonomi dan tindak pidana bidang tertentu.
Litigasi, yaitu memberikan nasehat dan bertindak mewakili Klien dalam penyelesaian berbagai masalah hukum di Kepolisian, Kejaksaan dan di depan Peradilan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung RI.
Perdamaian, yaitu penyelesaian permasalahan secara damai diluar proses peradilan, selaku mediator, negosiator, rekonsiliator melalui pendekatan komersian dan sesuai prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Arbitrase, membantu atau mewakili Klien dalam proses perwasitan baik sebagai anggota perwasitan maupun selaku penasehat / pendamping.
Legal Engineering & Restructuring, membantu Klien dalam menemukan / menciptakan pola dan melaksanakan restrukturisasi bisnis dan perdagangan, sehingga bisnis Klien dapat bangkit kembali atau dapat dikembangkan dan dikelola secara maksimal dengan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Legal asistensi, memberikan asistensi hukum kepada Klien dalam in house lawyer.
Legal Drafting, membuat berbagai kontrak bisnis dan document hukum lainnya termasuk melakukan legal review atas dokument-dokument hukum.
Pendapat dan Nasehat Hukum, memberikan pendapat dan nasehat hukum atas segala permasalahan hukum.
Legal Audit / due diligence, melakukan audit dari segi hukum untuk berbagai tujuan seperti pemberian kredit, restrukturisasi, go public dan lain-lain.
BENTUK LAYANAN HUKUM
Penyelesaian masalah hukum, melakukan analisis berbagai masalah hukum bisnis, memberikan opini, advis dan melaksanakan atau membantu penyelesaian permasalahan melalui berbagai alternative antara lain dan tidak terbatas pada :
Perdamaian, yaitu penyelesaian permasalahan secara damai diluar proses peradilan, selaku mediator, negosiator, rekonsiliator melalui pendekatan komersian dan sesuai prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Arbitrase, membantu atau mewakili Klien dalam proses perwasitan baik sebagai anggota perwasitan maupun selaku penasehat / pendamping.
Legal Engineering & Restructuring, membantu Klien dalam menemukan / menciptakan pola dan melaksanakan restrukturisasi bisnis dan perdagangan, sehingga bisnis Klien dapat bangkit kembali atau dapat dikembangkan dan dikelola secara maksimal dengan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Legal asistensi, memberikan asistensi hukum kepada Klien dalam in house lawyer.
Pendapat dan Nasehat Hukum, memberikan pendapat dan nasehat hukum atas segala permasalahan hukum.
Legal Audit / due diligence, melakukan audit dari segi hukum untuk berbagai tujuan seperti pemberian kredit, restrukturisasi, go public dan lain-lain.